Pages

Rabu, 13 Mei 2015

Wakaf

Pengertian dan dalil al-qur'an hadits tentang wakaf dan hukumnya

I. Pengertian wakaf
          Wakaf menurut istilah syara' adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa digunakan untuk kebaikan.
          Wakaf adalah perbuatan hukum yang suci dan mulia, sebagai shadaqah jariah yang pahalanya terus-menerus mengalir walaupun yang memberi wakaf telah meninggal dunia.
         Orang  yang mewakafkan hartanya disebut Wakif, sedangkan orang yang menerima harta wakaf disebut Nazhir. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta yang sering diwakafkan misalnya tanah atau bangunan.

II. Dalil al-quran

  1. Wakaf dan Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits By: Moh. Hari Rusli
  2. Q.S al-Baqarah(2): 267 "Hai orang-orang yang beriman. nafkahkanlah(dijalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
  3. Q.S al-Baqarah(2): 261 "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah  adalah serupa dengan sebutir benih menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir menghasilkan seratus biji. Allah melipat gandakan(ganjaran) bagi siapa saja yang dia kehendaki, dan allah Maha Luas(karunia-nya) lagi Maha Mengetahui."3.Q.S. Ali-Imron(3): 92 "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Maka sesungguhnya Allah mengetahui apa saja kamu nafkahkan."
  4. "Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta sebidang tanah di khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah SAW. Bersabda:"Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedehkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan." Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya(hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan makan dari hasilnya dengan cara yang baik(sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532)
  5. Hadis riwayat imam Muslim dari  Abu Hurairah.
    "Manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah(wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya dan anak soleh yang mendoakannya."

III. Hadis tentang wakaf & hukumnya
           
Wakaf secara bahasa adalah menahan, sebagaimana dalam surat ash-shaffat ayat 24, artinya,"Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya". Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu: Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan islam.
            Salah seorang sahabat Rasulullah SAW yang bernama Abdullah Bin Umar ra berkata,"Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu dia datang menemui Nabi SAW, seraya berkata,"Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang mana saya tidak  memperoleh harta yang paling berharga bagiku dengan sebidang tanah ini?" lalu beliau bersabda, "Jika engkau menghendaki wakafkanlah tanah tersebut (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya," Lalu Umar ra menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara' , kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah SWT untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil ( orang yang dalam perjalanan). Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, apabila dia memakan sebagian hasilnya secara ma'ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya. (HR.al-Bukhari no.2565,Muslim no 3085).
           Dalam hadits lain tentang pensyari' akau wakaf, sebagaimana yang dituturkan oleh anas bin malik ra, Tatkala Rasulullah SAW datang di madinah, beliau berkata,"Wahai Bani Najjarl Juallah kebunmu ini padaku!" Lalu Bani Najjarl berkata,"Tidak,demi Allah tidaklah kami menjual tanah kebun ini, kecuali untuk allah(Diwakafkan)".(HR, al-Bukhari)
          Hukum wakaf apabila dilakukan berdasarkan tuntunan syari'at maka wakaf tersebut hukumnya mustahab, sebab ia merupakan salah satu bentuk sedekah.Tapi sekiranya orang bernadzar mewakafkan sesuatu, maka wakaf tersebut sebuah kewajiban, lantaran nadzar tersebut. Namun, seandainya terdapat unsur kezhaliman pada akad wakaf tersebut atau mewakafkan sesuatu yang diharamkan, maka wakaf tersebut adalah haram. Hukum wakaf juga dapat menjadi makruh apabila wakaf tersebut menyulitkan ahli waris.
          Wakaf hukumnya sunnah, berdasarkan hadits di atas dan juga hadits berikut ini, Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda,"Apabila manusia meninggal dunia,maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya".(HR.Muslim 3084). Syaikh Ali Bassam berkata,"Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf."

Syarat dan rukun wakaf kategori harta yang di wakafkan
Adapun syarat harta yang di wakafkan adalah sebagai berikut ini:
  1. Harta itu mestilah benda yang dapat diambil manfaatnya, bukan sebaliknya malah mendatangkan madhorot bagi penerima atau pengelolanya.
  2. Harta yang diwakafkan kepada penerima wakaf wujud waktu itu.
  3. Harta yang diwakafkan itu dapat memberi faedah dan manfaat yang berkepanjangan.
  4. Diwakafkan untuk tujuan yang baik, sahaja, dan tidak menyalahi syarat.
  5. Harta yang diwakafkan ditentukan jenis, bentuk, tempat, luas dan jumlah.
  6. Harta yang diwakafkan itu adalah milik sempurna orang pewakaf.
Rukun wakaf adalah sebagai berikut ini:
  1. Pihak yang mewakafkan, yaitu orang yang mau memberikan benda/hartanya untuk diwakafkan, atau sering disebut Wakif.
  2. Pihak yang menerima wakaf, yaitu orang, instansi atau lembaga yang mau mengelola dan memanfaatkan harta wakaf.
  3. Benda yang diwakafkan, harta yang akan diwakafkan seperti tanah, bangunan, hingga uang.
  4. "Sighah" yaitu ijab dan qabul. Secara sederhana yaitu serah terima dari orang yang memberi harta wakaf kepada orang yang diamanahi benda (objek) wakif.
Syarat Orang yang mewakafkan (Pewakaf)
  1. Beragama islam
  2. cukup umur (akil baligh)
  3. Waras (Sempurna akal fikiran)
  4. Ahli tasarruf/tabaruk
  5. Pilihan sendiri (ikhtiari)
  6. Merdeka

Kategori harta yang di wakafkan
Ketentuan Harta yang Diwakafkan
  1. Segala benda yang bergerak atau tidak, tetap zatnya, dalam keadaan baik dan berfaedah.
  2. Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri.
  3. Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri.
  4. Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik. Hal ini berarti wakif nonmuslim pun bisa diterima.
  5. Harta wakaf tidak boleh dijual kecuali rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti yang baru yang merupakan penjualan barang tersebut

Pengelolaan Wakaf Diindonesia & Nama lembaga Wakaf
           Menurut data  yang dimiliki oleh departemen agama, pelaksanaan wakaf diindonesia sampai tahun 1989 masih didominasi pada penggunaan untuk tempat tempat ibadah seperti mesjid, pondok pesantren, mushola dan keperluan ibadah lainnya. Sedangkan pengguna pemanfaatan untuk peningkatan kesejateraan umat. Menyadari tentang kekurangan ini, Departemen agama berserta majelis ulama, dan pihak terkait lainnya telah berupaya memperdayakan tanah-tanah tersebut dari pengelolaan tradisional konsumtif menjadi profesional produktif dengan cara penyuluhan hukum wakaf kepada masyarakat, menyusun RUU tentang wakaf yang sesuai dengan perkembangan masa kini dan mewujudkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang mengelola wakaf secara nasional.
           Pemberdayaan & pengembangan wakaf produktif merupakan hal yang baru dalam perkembangan wakaf di indonesia. Agar hal ini dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan organisasi pengelola wakaf. Selama ini terlihat pemberdayaan & pengembangan wakaf mengalami banyak hambatan dan rintangan, terutama dalam hal pengelolaan wakaf yang tidak produktif sehingga kurang dirasakan manfaatnya kepada masyarakat yang memerlukannya.
            Oleh karena itu pemberdayaan pemberdayaan & pengembangan wakaf harus diarahkan kepada wakaf produktif melalui manajemen yang sesuai dengan syariat Islam dengan menggerakan seluruh potensi yang terkait. Organisasi wakaf yang dikembangkan dalam PERPU saat ini harus merespon segala persoalan yang dihadapi masyarakat pada umumnya & umat islam pada khususnya. Persoalan masyarakat yang paling mendasar adalah kemiskinan, yang mempunyai dampak kepada masalah lain seperti kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan HAM pada umumnya.

Nama lembaga wakaf
          Berikut terlampir lembaga amil zakat, onfaq, shodaqah, wakaf dan kemanusiaan yang beroperasi resmi di Indonesia Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)- Jakarta
http://www.baznaz.or.id/
BAZIS DKI - Jakarta http://www.bazisdki.go.id
Pos Keadilan Peduli Umat(PKPU) - Jakarta http://www.pkpu.or.id
Portal infa- Jakarta http://www.portalinfaq.org
Rumah Zakat -Bandung http://www.rumahzakat.org
DPU-DT - Bandung http://www.dpu-online.com
dsb




Tugas Agama
Kelompok 5

  • Ari Setiawan
  • Ema Fahera A
  • Latifa Hanum
  • Rangga Prasetya
  • Shely W.P.S