I. Pengertian wakaf
Wakaf menurut istilah syara' adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa digunakan untuk kebaikan.
Wakaf adalah perbuatan hukum yang suci dan mulia, sebagai shadaqah jariah yang pahalanya terus-menerus mengalir walaupun yang memberi wakaf telah meninggal dunia.
Orang yang mewakafkan hartanya disebut Wakif, sedangkan orang yang menerima harta wakaf disebut Nazhir. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta yang sering diwakafkan misalnya tanah atau bangunan.
II. Dalil al-quran
- Wakaf dan Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits By: Moh. Hari Rusli
- Q.S al-Baqarah(2): 267 "Hai orang-orang yang beriman. nafkahkanlah(dijalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
- Q.S al-Baqarah(2): 261 "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir menghasilkan seratus biji. Allah melipat gandakan(ganjaran) bagi siapa saja yang dia kehendaki, dan allah Maha Luas(karunia-nya) lagi Maha Mengetahui."3.Q.S. Ali-Imron(3): 92 "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Maka sesungguhnya Allah mengetahui apa saja kamu nafkahkan."
- "Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta sebidang tanah di khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah SAW. Bersabda:"Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedehkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan." Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya(hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan makan dari hasilnya dengan cara yang baik(sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532)
- Hadis riwayat imam Muslim dari Abu Hurairah.
"Manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah(wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya dan anak soleh yang mendoakannya."
Wakaf secara bahasa adalah menahan, sebagaimana dalam surat ash-shaffat ayat 24, artinya,"Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya". Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu: Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan islam.
- Harta itu mestilah benda yang dapat diambil manfaatnya, bukan sebaliknya malah mendatangkan madhorot bagi penerima atau pengelolanya.
- Harta yang diwakafkan kepada penerima wakaf wujud waktu itu.
- Harta yang diwakafkan itu dapat memberi faedah dan manfaat yang berkepanjangan.
- Diwakafkan untuk tujuan yang baik, sahaja, dan tidak menyalahi syarat.
- Harta yang diwakafkan ditentukan jenis, bentuk, tempat, luas dan jumlah.
- Harta yang diwakafkan itu adalah milik sempurna orang pewakaf.
- Pihak yang mewakafkan, yaitu orang yang mau memberikan benda/hartanya untuk diwakafkan, atau sering disebut Wakif.
- Pihak yang menerima wakaf, yaitu orang, instansi atau lembaga yang mau mengelola dan memanfaatkan harta wakaf.
- Benda yang diwakafkan, harta yang akan diwakafkan seperti tanah, bangunan, hingga uang.
- "Sighah" yaitu ijab dan qabul. Secara sederhana yaitu serah terima dari orang yang memberi harta wakaf kepada orang yang diamanahi benda (objek) wakif.
- Beragama islam
- cukup umur (akil baligh)
- Waras (Sempurna akal fikiran)
- Ahli tasarruf/tabaruk
- Pilihan sendiri (ikhtiari)
- Merdeka
- Segala benda yang bergerak atau tidak, tetap zatnya, dalam keadaan baik dan berfaedah.
- Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri.
- Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri.
- Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik. Hal ini berarti wakif nonmuslim pun bisa diterima.
- Harta wakaf tidak boleh dijual kecuali rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti yang baru yang merupakan penjualan barang tersebut
Nama lembaga wakaf
Berikut terlampir lembaga amil zakat, onfaq, shodaqah, wakaf dan kemanusiaan yang beroperasi resmi di Indonesia Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)- Jakarta
http://www.baznaz.or.id/
BAZIS DKI - Jakarta http://www.bazisdki.go.id
Pos Keadilan Peduli Umat(PKPU) - Jakarta http://www.pkpu.or.id
Portal infa- Jakarta http://www.portalinfaq.org
Rumah Zakat -Bandung http://www.rumahzakat.org
DPU-DT - Bandung http://www.dpu-online.com
dsb
Tugas Agama
Kelompok 5
- Ari Setiawan
- Ema Fahera A
- Latifa Hanum
- Rangga Prasetya
- Shely W.P.S